JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri membuktikan pernyataannya beberapa waktu lalu bahwa akan ada dua kepala daerah yang ditahan KPK dalam waktu dekat. Dua kada yang ditahan KPK terbukti dua orang yakni Bupati Labuhan Batu Utara dan Walikota Dumai.
“Hari ini kita tahan Walikota Dumai Zulkifli. Jadi sudah dua kada yang ditahan dalam satu minggu. Antara lain tanggal 10 November 2020 Bupati Labuhan Batu Utara dan hari ini tanggal 17 November 2020 Walikota Dumai. Ini membuktikan bahwa penegakkan hukum tidak terganggu pilkada. Ini juga membuktikan bahwa KPK komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi, siapapun orangnya. Jangan berpikir bahwa KPK akan sulit mengungkap kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. KPK minta untuk para calon kepala daerah dan kepala daerah agar tidak melakukan korupsi,” tegas Firli, Selasa (17/11).
Diketahui, KPK hari ini menahan Wali Kota Dumai periode 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS), terkait kasus dugaan perkara korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN Tahun Anggaran 2018.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt. Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (17/11), bahwa untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak 17 November 2020 sampai 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Dikatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan hingga saat ini KPK telah menetapkan 12 orang tersangka yaitu Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor). Adapun keenamnya tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. (rilis)