Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan bahwa terdapat tiga rancangan undang-undang yang akan menjadi fokus dalam pembahasan RUU kodifikasi atau omnibus law terkait Pemilu. Rencana ini dijadwalkan untuk dibahas pada tahun 2026 mendatang, sekaligus sebagai langkah untuk mengintegrasikan berbagai komponen pemilu ke dalam satu kerangka hukum yang komprehensif.
Arse menegaskan bahwa hasil evaluasi Prolegnas perubahan kedua 2025 telah menyepakati bahwa RUU Pemilu harus dibahas melalui sistem kodifikasi. Selain RUU Pemilu, juga terdapat dua RUU lainnya, yaitu RUU Pilkada dan RUU Partai Politik, yang akan diperhatikan secara bersamaan dalam proses legislasi.
“Kita memasukkan dua pemilihan, yaitu RUU Pilkada dan RUU Partai Politik,” ujar Arse di kompleks parlemen, Jakarta. Inisiatif ini mencerminkan kebutuhan untuk menyederhanakan dan memperkuat kerangka hukum yang mengatur pemilu dan pilkada di Indonesia.
Pentingnya RUU Kodifikasi dalam Pemilu
RUU kodifikasi diharapkan dapat menyelesaikan berbagai isu yang selama ini membingungkan dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan metode kodifikasi, diharapkan akan tercipta keseragaman dalam penegakan hukum dan pengaturan pemilu di berbagai tingkatan.
UU Pemilu yang baru ini diharapkan tidak hanya mengatasi masalah multifaset yang ada, tetapi juga memastikan bahwa aturan yang berlaku selalu relevan dengan kondisi dan dinamika politik yang terus berubah. Hal ini tentunya akan memberikan kejelasan bagi para pemangku kepentingan.
Dengan adanya satu aturan yang mengatur secara menyeluruh, diharapkan dunia politik Indonesia bisa lebih terstruktur. Ini akan mempermudah pemilih dalam memahami proses pemilu dan menciptakan transparansi yang lebih tinggi.
Revisi Hukum yang Memperkuat Sistem Pemilu
Sebelumnya, revisi UU 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) telah mengarahkan pembahasan RUU Pemilu melalui metode omnibus law. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab tantangan yang ada dalam setiap pemilu yang berlangsung.
Menurut Arse, revisi ini akan mengubah substansi dari sejumlah regulasi terkait pemilu dan pilkada. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar revisi mengusulkan agar ambang batas pencalonan presiden dan parlemen tidak lagi menjadi penghalang bagi calon yang berpotensi.
Revisi juga menegaskan bahwa tidak ada lagi pemisahan antara pemilu nasional dan daerah. Ini adalah langkah signifikan menuju penyelenggaraan pemilu yang lebih efisien dan terkoordinasi.
Strategi Pelaksanaan RUU Pemilu yang Efisien
Arse menjelaskan bahwa untuk mengimplementasikan perubahan ini, tim panitia kerja (Panja) RUU Pemilu akan dibentuk di awal tahun 2026. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa semua elemen yang terlibat dapat memberikan kontribusi dalam pembahasan.
Pembentukan Panja ini sangat penting agar perkembangan RUU dapat berjalan dengan baik dan terarah. Sebagai pertimbangan, DPR akan mengusulkan RUU tersebut menjadi usul inisiatif dan membahasnya melalui panitia khusus lintas komisi.
Politikus dari Partai Golkar ini meyakini bahwa DPR memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan pembahasan RUU hingga mencapai proses rekrutmen penyelenggara pemilu yang akan dimulai akhir tahun 2026. Proses ini harus berjalan dengan cepat dan efisien, agar tidak menghambat tahapan pemilu berikutnya.