Koalisi Sipil Kritik Habib Gerindra soal Tuduhan Sebar Hoaks KUHAP

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP memberikan kritik tajam terhadap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menuduh lembaga seperti Bijak Memantau dan Indonesian Matters menyebarkan hoaks. Tuduhan tersebut terkait dengan sejumlah masalah krusial dalam RUU Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang dibahas.

Koalisi ini merasa bahwa menyebut mereka sebagai “koalisi pemalas” merupakan sebuah penghinaan, karena mereka aktif dalam menyuarakan pandangan tentang substansi RKUHAP. Menurut mereka, fokus seharusnya dialihkan dari tuduhan tidak berdasar menuju diskusi yang konstruktif mengenai isi dan penerapan RUU tersebut.

Pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Rabu (19/11) menunjukkan kekecewaan koalisi terhadap stigma yang melekat pada mereka. Mereka berpendapat bahwa situasi ini mempersulit dialog yang seharusnya berlangsung antara masyarakat sipil dan penguasa demi kemajuan hukum dan keadilan di Indonesia.

Pentingnya Diskusi Terbuka Mengenai RKUHAP

Diskusi mengenai rancangan undang-undang ini harus melibatkan semua elemen masyarakat, baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat sipil. Pembaruan KUHAP tak hanya membutuhkan persetujuan dari DPR, tetapi juga dukungan kuat dari publik untuk memastikan keadilan dan transparansi.

Koalisi berpendapat bahwa adanya keterbukaan dalam diskusi ini amat penting untuk menciptakan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan zaman, tetapi juga menghormati hak asasi manusia. Menyelaraskan aspirasi hukum dengan kebutuhan masyarakat adalah sebuah keharusan dalam konteks ini.

Pembahasan yang mendalam dan tidak terburu-buru akan memungkinkan pemangku kepentingan mengeksplorasi setiap pasal serta implikasi yang mungkin timbul. Ini juga akan mencegah munculnya kesalahan fatal dalam pengaturannya, yang bisa berakibat serius bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Empat Masalah Krusial dalam RKUHAP

Koalisi mencatat adanya empat masalah penting yang dinilai tidak mendapat perhatian serius dalam RKUHAP. Masalah-masalah ini dianggap mendasar dan berpotensi memperburuk kondisi hukum dan keadilan di Tanah Air. Semua inisiatif perubahan hukum harus menatap tujuan jangka panjang demi reformasi sistem peradilan yang lebih baik.

Mereka menegaskan bahwa keempat isu tersebut bukan merupakan hoaks tetapi pernyataan kritis yang menggambarkan kekhawatiran masyarakat. Dengan demikian, adalah penting bagi DPR dan pemerintah untuk memperhatikan pandangan ini secara serius.

Koalisi juga menyatakan bahwa revisi KUHAP harus bersifat fundamental, menyentuh akar masalah yang ada dan tidak hanya solusi jangka pendek yang dapat memperparah situasi. Hal ini penting agar upaya pembaruan dapat menyeluruh dan berakar pada keadilan, terutama dalam konteks perlindungan HAM.

Pentingnya Reformasi yang Komprehensif dan Berkelanjutan

Pembahasan RKUHAP selama beberapa dekade terakhir mestinya mendorong revisi yang menyeluruh dan komprehensif. Koalisi menegaskan bahwa 44 tahun menunggu revisi adalah waktu yang lama, sehingga hasil yang diperoleh harus mampu menjawab tantangan modern yang ada.

Sebuah pendekatan yang mengutamakan dialog antara pemangku kepentingan hukum dan masyarakat sipil sangat penting dalam proses ini. Hal ini akan meminimalkan risiko konflik kepentingan dan memastikan kepentingan semua pihak terakomodasi dalam rancangan undang-undang ini.

Harapan koalisi adalah agar revisi ini memperhatikan perspektif hak asasi manusia secara menyeluruh. Para pembesar negara diharapkan memahami bahwa kehadiran regulasi yang beradab sangat diperlukan untuk memastikan masa depan hukum yang lebih baik dan adil di Indonesia.

Tindakan Tegas untuk Menunda Pelaksanaan RKUHAP Baru

Dalam rilisnya, koalisi juga mengajukan permohonan kepada Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menunda pelaksanaan RKUHAP yang baru disahkan. Ini merupakan langkah strategis guna memberi ruang bagi revisi mendalam sebelum penerapan regulasi baru.

Mereka mendesak agar DPR dan Presiden segera mempercepat agenda reformasi kepolisian. Penundaan yang diusulkan bertujuan memperbaiki substansi yang dianggap fatal dalam RKUHAP, dengan harapan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan lebih berkeadilan.

Reformasi hukum tidak bisa ditunda lebih lama lagi. Setiap langkah yang diambil harus mencerminkan komitmen untuk meningkatkan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia, agar masyarakat merasa terlindungi dan mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.

Related posts