KPK Sita Dokumen Setelah Geledah Kantor dan Rumah Bupati Lampung Tengah

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan mengamankan berbagai dokumen yang dianggap relevan dengan kasus yang sedang ditangani.

Tiga lokasi yang digeledah meliputi kantor bupati, rumah dinas bupati, dan Dinas Bina Marga setempat. Tindakan ini diharapkan dapat memperkuat bukti yang diperlukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang mengaitkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dan beberapa pihak lainnya.

Penyelidikan yang Intensif terhadap Kasus Dugaan Korupsi

“Dari penggeledahan yang dilakukan di tiga tempat tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen penting,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik akan menganalisis dokumen yang diperoleh untuk mendalami kasus yang melibatkan Ardito dan para rekanannya.

Budi menambahkan bahwa fokus utama dari penyelidikan adalah pada konstruksi perkara yang melibatkan suap dalam proyek pengadaan. Terdapat dugaan bahwa Bupati Lampung Tengah mematok fee proyek hingga mencapai 15 sampai 20 persen untuk beberapa proyek yang ada.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya suap berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan. Dalam konteks ini, KPK telah menetapkan pihak swasta sebagai pihak pemberi suap, memperluas lingkup penyelidikan ke sektor kesehatan publik.

Detail Terbaru Seputar Kasus Bupati Lampung Tengah

Selama periode antara Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui anggota DPRD setempat. Fee tersebut diduga diperoleh atas penyediaan barang dan jasa, yang memberi keuntungan bagi pihak-pihak tertentu dalam pengadaan proyek.

Tidak hanya itu, Ardito juga dikabarkan mendapatkan fee sebesar Rp500 juta dari seorang direktur perusahaan yang terkait, berkat pengondisian lelang proyek di Dinas Kesehatan. Proyek ini memiliki nilai total mencapai Rp3,15 miliar, menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian negara akibat praktik korupsi ini.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Ardito Wijaya dan beberapa rekanan lainnya. Tersangka yang lain termasuk anggota DPRD dan pejabat di Dinas Pendapatan Daerah yang berperan dalam kasus ini.

Proses Hukum dan Sanksi yang Dikenakan kepada Tersangka

Para tersangka, termasuk Ardito, kini ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Rumah Tahanan Negara KPK dan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sebagai langkah untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghalangi proses hukum.

Ardito serta rekannya disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah. Ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Selain Ardito, nama-nama seperti Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri juga terlibat sebagai tersangka. Mereka menghadapi sanksi yang berat jika terbukti bersalah, menandakan ketegasan hukum dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

Related posts