Pelanggaran Polisi Diakui Kompolnas Tak Diproses Pidana Hanya Secara Etik

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri yang tidak melanjutkan ke proses pidana, dan hanya berhenti di sanksi etik. Hal ini disampaikan oleh anggota Kompolnas, Supardi Hamid, yang juga menekankan bahwa masalah ini merupakan temuan signifikan selama tahun 2025.

Dalam pernyataannya, Supardi menyoroti pentingnya penanganan yang lebih serius terhadap kasus-kasus yang melibatkan unsur pidana. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang bersifat pidana perlu ditindaklanjuti dan tidak hanya diselesaikan melalui prosedur etik semata.

Ia mengingatkan kepada publik mengenai pentingnya perhatian terkait tindak lanjut oleh Polri terhadap setiap kasus pelanggaran yang terjadi. “Sikap Polri dalam menanggapi rekomendasi dari Kompolnas sangat krusial dan menjadi tolak ukur terhadap komitmen mereka dalam menegakkan disiplin,” ujarnya.

Pentingnya Tindak Lanjut Kasus Pelanggaran Anggota Polri

Tindakan tegas terhadap anggota Polri yang terbukti melanggar hukum harus menjadi prioritas agar institusi kepolisian tetap dihormati oleh masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang tidak ditindaklanjuti akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini.

Supardi menjelaskan bahwa Kompolnas terus mendorong Polri untuk bertindak lebih tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi melanggar hukum. Tanpa langkah konkret, citra dan integritas kepolisian dapat terganggu oleh kasus yang tak terpecahkan.

Rekomendasi dari Kompolnas, meskipun berfungsi sebagai panduan, tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat memaksa Polri untuk bergerak. Hal ini menjadi salah satu tantangan bagi Kompolnas dalam menjalankan perannya sebagai pengawas kepolisian.

Rencana Kompolnas untuk Meningkatkan Independensi

Salah satu langkah signifikan yang diambil oleh Kompolnas adalah rencana untuk pindah kantor dari lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Langkah ini bertujuan untuk menegaskan independensi lembaga tersebut sebagai pengawas kepolisian.

Yusuf Warsyim, anggota Kompolnas, menjelaskan bahwa pemindahan ini akan dilakukan pada tahun 2026 dan diharapkan dapat menghilangkan keraguan publik atas integritas Kompolnas. Dia mencatat bahwa keberadaan kantor yang menumpang di PTIK seringkali menjadi sorotan dan kritikan masyarakat.

Pindahnya kantor tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan konsentrasi Kompolnas dalam menjalankan tugasnya. Dengan berpindah tempat, Kompolnas bisa lebih menekankan netralitas dan objektivitas dalam pengawasan yang dilakukan.

Tanggapan Masyarakat Terhadap Independensi Kompolnas

Pengamat sosial dan hukum seringkali menekankan bahwa keberadaan Kompolnas di dalam lingkungan kepolisian menjadi hambatan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hal ini berpotensi memunculkan kesan bahwa Kompolnas tidak sepenuhnya independen dan terpengaruh oleh Polri.

Choirul Anam, anggota Kompolnas, mengakui bahwa kritik yang dilontarkan oleh masyarakat akan menjadi pertimbangan penting dalam rencana pemindahan ini. Ia menjabarkan bahwa dengan pindahnya kantor, diharapkan masyarakat dapat melihat Kompolnas sebagai lembaga yang benar-benar mandiri.

Diharapkan pula, melalui pemindahan ini, pengawasan yang dilakukan Kompolnas dapat berjalan lebih sistematis dan tak tersentuh oleh pengaruh luar yang bisa merusak reputasi Kompolnas. Efektifitas dalam pengawasan menjadi tujuan utama yang ingin dicapai.

Related posts