Guru di Jombang Cabuli Murid dengan Ancaman Revenge Porn

Seorang guru SMP berinisial D kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan seorang murid perempuan berusia 14 tahun. Tindakan keji ini dilaporkan telah berlangsung selama satu tahun, dengan modus yang sangat meresahkan, yaitu ancaman menggunakan material video pribadi, dalam sebuah kasus yang semakin menunjukkan perlunya perhatian terhadap isu-isu semacam ini di lingkungan pendidikan.

Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Jombang, di mana korban diancam dan dipaksa untuk memenuhi keinginan seksual pelaku. Dalam konteks ini, tindakan pelaku tidak hanya mencoreng citra pendidikan, tetapi juga menunjukkan bagaimana akses digital dapat disalahgunakan dalam hubungan antara guru dan murid.

Menurut penjelasan dari pihak kepolisian, pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai guru untuk mendekati dan memanipulasi korban. Penggunaan teknologi untuk menjebak korban menjadi salah satu bentuk ketidakadilan yang perlu segera dicermati dan ditindaklanjuti secara hukum.

Modus Operandi yang Mencengangkan dalam Kasus Ini

Modus yang digunakan oleh D sangat tersusun dan berbahaya. Dia menciptakan akun media sosial palsu dengan identitas perempuan sehingga berhasil menarik perhatian korban yang pendiam. Dalam waktu singkat, korban menjadi terlibat dalam percakapan yang tidak pantas dan mengirimkan video asusila kepada akun fiktif itu.

Berdasarkan hasil penelusuran, aksi pencabulan ini dilakukan di rumah pelaku dengan dalih membantu korban mengerjakan tugas sekolah. Ini menunjukkan betapa pelaku memanfaatkan situasi di mana korban merasa terjebak dan tidak dapat melawan.

Polisi mengungkap bahwa setelah mendapatkan rekaman dari korban, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video tersebut jika korban tidak memenuhi keinginannya. Dengan ancaman yang menghantui, korban terpaksa mematuhi kehendak pelaku, yang semakin memperburuk keadaan mental dan emosionalnya.

Fakta-Fakta Penting Terungkap Selama Proses Penyelidikan

Penyelidikan mendapati bahwa tindakan pencabulan telah terjadi setidaknya lima kali dalam rentang waktu yang panjang. Ini menunjukkan ketahanan dan keberanian pelaku untuk terus melakukan kejahatan, seolah-olah tidak ada risiko untuk tertangkap.

Kejadian ini terungkap setelah adanya percakapan antara pelaku dan korban yang menyebar di kalangan siswa lain di sekolah. Satu siswa lain bahkan diduga mengalami hal serupa, yang menjadi pelajaran pahit bagi semua pihak terkait.

Polisi menerima laporan resmi pada 18 Desember 2025 dan langsung melakukan penyidikan yang lebih mendalam. Dengan mengumpulkan saksi dan bukti, polisi berhasil menemukan barang bukti yang kuat untuk menjerat pelaku.

Respon dari Pihak Berwajib dan Masyarakat

Setelah proses penyidikan berlangsung, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pada 1 Januari 2026. Tindakan cepat ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat yang mendukung gerakan untuk perlindungan anak di sekolah.

Kepolisian kini menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang pencabulan terhadap anak-anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pelaku diharapkan mendapatkan konsekuensi yang setimpal.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pendidikan seksual di sekolah sebagai langkah pencegahan yang efektif. Diskusi terbuka mengenai isu-isu tersebut perlu dilakukan secara rutin untuk melindungi anak-anak dari ancaman yang tidak terlihat ini.

Related posts