Pembagian Peran TNI dan Polri dalam Penanganan Terorisme oleh Pemerintah

Pemerintah tengah merumuskan pembagian tanggung jawab antara TNI dan Polri dalam penanganan terorisme melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres). Dalam konteks ini, Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara kedua institusi untuk mengatasi ancaman terorisme yang semakin kompleks.

Menurut Donny, semua instrumen yang ada harus dimanfaatkan untuk memastikan penanganan terorisme berjalan efektif. Hal ini berarti perlu adanya kejelasan mengenai kapan TNI berperan dan kapan Polri yang bertanggung jawab dalam situasi tertentu.

Draf Peraturan Presiden mengenai Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme kini sedang menjadi perhatian publik. Banyak yang mengkhawatirkan bahwa keterlibatan TNI dalam penangkalan terorisme dapat menimbulkan berbagai masalah dalam praktiknya.

Pembahasan Menyeluruh tentang Draf Perpres Terkait Penanganan Terorisme

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan telah menekankan perhatian terhadap draf Perpres ini. Mereka menilai rencana ini perlu dikonsultasikan lebih lanjut dengan DPR untuk mendapatkan legitimasi yang tepat.

Koalisi berpendapat bahwa terdapat masalah baik secara formil maupun materiil dalam draf tersebut. Secara formil, mereka menganggap pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui Perpres bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.

Pasal yang mengatur pelibatan TNI, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, dinilai tidak sejalan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang keabsahan regulasi yang sedang dibahas.

Dampak Potensial Terhadap Hak Asasi Manusia dan Demokrasi

Koalisi juga menggarisbawahi potensi bahaya dari draf ini terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Dengan kewenangan TNI yang luas, ada risiko besar penyalahan wewenang yang bisa merugikan masyarakat.

Keberadaan rumusan kewenangan yang tidak jelas bisa menyebakan penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini sangat mengkhawatirkan, terutama bagi masyarakat sipil yang berupaya menyampaikan pendapat kritis.

Selain itu, mereka juga memperingatkan bahwa pelibatan TNI dalam penanganan terorisme dapat mengarah pada pelabelan negatif terhadap kelompok-kelompok yang diangap kritis, seperti mahasiswa dan buruh. Ini merupakan ancaman yang serius bagi gerakan masyarakat sipil.

Tanggapan Resmi Pemerintah Mengenai Draf Perpres Tersebut

Dalam menanggapi beredarnya draf Perpres ini, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa draf itu belum merupakan versi final. Ia mengakui bahwa penyusunan masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan definitif.

Pras, sapaan akrabnya, tidak memberikan konfirmasi jelas apakah draf tersebut sah atau tidak. Yang pasti, ia menegaskan bahwa masih banyak yang perlu dibahas sebelum draf bisa diajukan ke DPR.

Ketidakpastian ini mengisyaratkan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses pembahasan, agar pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bisa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.

Related posts