Dukungan Inisiatif RI Soal Royalti Diberikan Menkum di China

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas baru-baru ini menghadiri Pertemuan ke-16 China – ASEAN Heads of Intellectual Property Offices yang diadakan di Xi’an, China. Dalam forum penting ini, ia menyampaikan harapannya agar pemerintah China mendukung inisiatif Indonesia untuk memperkuat tata kelola hak cipta di ranah digital.

Pertemuan ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk mendapatkan dukungan global, mengingat pentingnya isu hak cipta dalam era digital yang semakin mendominasi. Supratman menjelaskan bahwa Indonesia akan mengajukan usulan penting seputar royalti hak cipta pada sidang Komite Tetap WIPO di Jenewa pada bulan Desember mendatang.

“Dukungan dari Republik Rakyat Tiongkok sangat kami hargai, terutama sebagai anggota WIPO,” ujarnya. Usulan ini bertujuan untuk menjamin pengelolaan royalti hak cipta yang lebih adil dan transparan dalam konteks digital yang terus berkembang.

Pentingnya Tata Kelola Hak Cipta di Era Digital

Pertumbuhan pesat teknologi digital telah mengubah cara distribusi dan penggunaan karya-karya kreatif. Dalam konteks ini, Indonesia merasa perlu untuk menyesuaikan kerangka hukumnya agar dapat melindungi pencipta secara efektif. Supratman menekankan bahwa tata kelola yang baik sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam industri kreatif mendapatkan hak mereka.

“Kami percaya bahwa keadilan dalam pengelolaan royalti dapat mendorong inovasi,” tambahnya. Dalam pandangannya, inisiatif ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing industri kreatif.

Kesadaran akan pentingnya hak cipta harus menjadi prioritas, apalagi dengan semakin banyaknya karya yang beredar di internet. Kesadaran ini diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan di antara para kreator dan pelaku industri, sehingga ekosistem kreatif dapat berkembang lebih sehat.

Kebijakan Modernisasi Kerangka Hukum di Indonesia

Indonesia tengah menggulirkan program modernisasi hukum yang mencakup revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual, yang sangat penting bagi perkembangan UMKM dan wirausaha lokal.

Supratman mencatat bahwa penggunaan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman diperbankan sedang diuji. Langkah ini bertujuan untuk memberi akses lebih besar bagi pengusaha kecil dalam mendapatkan pembiayaan guna pengembangan usaha mereka.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya melihat kekayaan intelektual sebagai isu teknis, tapi juga sebagai sarana pemberdayaan,” tuturnya. Dengan memperhatikan keberlanjutan ekonomi, reforma hukum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

Peran China dalam Memperkuat Kerja Sama Internasional

Dalam konteks kerjasama internasional, China memainkan peran penting dalam mendukung pengembangan kekayaan intelektual di negara-negara ASEAN. Komisioner CNIPA, Shen Changyu, menyatakan bahwa China akan mendukung usulan Indonesia dan mempelajari lebih lanjut proyeksi inisiatif tersebut.

“Kami berkomitmen untuk mendukung proposal Indonesia dalam forum ICCR,” tambahnya. Hal ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Indonesia dan China dalam memperbaiki tata kelola hak cipta yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.

Pertemuan ini juga menjadi ajang bagi negara-negara ASEAN untuk berbagi pengalaman dan strategi dalam mengembangkan kebijakan kekayaan kreatif. Rencana aksi 10 tahun baru ini bertujuan untuk menciptakan kolaborasi yang lebih antara negara-negara di kawasan, terutama di bidang teknologi dan perlindungan budaya tradisional.

MoU Sebagai Langkah Strategis dalam Kerjasama Bilateral

Sebagai bagian dari rangkaian acara tersebut, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan China National Intellectual Property Administration. Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama bilateral di bidang kekayaan intelektual.

MoU ini menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada Juni 2024. Dengan adanya kesepakatan baru ini, diharapkan kedua negara dapat lebih intensif dalam melakukan pertukaran informasi dan pengalaman di bidang hukum kekayaan intelektual.

Supratman menyatakan bahwa kerja sama ini menciptakan kesempatan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam forum internasional. Melalui kolaborasi ini, diharapkan hak cipta dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual akan semakin maju dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Related posts