Menteri LH Hentikan Operasional Tiga Perusahaan Tambang dan Sawit di Batang Toru

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengambil langkah tegas untuk menghentikan operasional tiga perusahaan yang beroperasi di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru, Tapanuli Selatan. Tindakan ini diambil setelah terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di kawasan tersebut pada akhir November, yang diduga terkait dengan aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.

Hanif melakukan pengecekan melalui udara dan darat di DAS Batang Toru dan Garoga untuk memastikan penyebab bencana serta menilai dampak aktivitas usaha terhadap risiko bencana ini. Melalui inspeksi ini, ia ingin melihat langsung kontribusi aktivitas perusahaan terhadap kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III, dan PT North Sumatera Hydro Energy. Langkah ini diambil sebagai upaya pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang berperan penting bagi kehidupan masyarakat setempat.

Aktivitas Perusahaan dan Dampaknya di Daerah Aliran Sungai Batang Toru

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Hanif menggarisbawahi pentingnya melakukan audit lingkungan terhadap ketiga perusahaan tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aktivitas mereka tidak merusak ekosistem di DAS yang vital ini. Audit ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Mulai 6 Desember 2025, semua perusahaan yang beroperasi di hulu DAS Batang Toru diwajibkan untuk menghentikan kegiatan mereka dan menjalani audit lingkungan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan mencegah terulangnya bencana yang sama di masa depan.

“Kawasan DAS Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi strategis yang tidak dapat dikompromikan,” kata Hanif. Dia juga menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di wilayah tersebut semakin penting, terutama di tengah curah hujan yang ekstrem.

Penanganan Lingkungan dan Tindakan Hukum yang Diperlukan

Hanif menekankan perlunya pendekatan holistik dalam pemulihan lingkungan, yang melibatkan penilaian terhadap kerusakan yang terjadi. Aspek hukum juga akan diperhatikan, dan jika ditemukan pelanggaran yang mengarah pada bencana, proses pidana bisa saja diterapkan.

Pemerintah berkomitmen untuk memperketat verifikasi terkait persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk setiap kegiatan yang berpotensi menambah risiko bencana. Ini merupakan langkah preventif yang penting untuk melindungi masyarakat dari dampak lingkungan yang merugikan.

Menurut Hanif, pelanggaran terhadap regulasi lingkungan akan ditindak tegas, dan penegakan hukum dianggap sebagai instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang dapat dicegah. Komitmen ini menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Mendalami Konsekuensi dari Aktivitas Pembukaan Lahan di Wilayah Itu

Pemerintah juga akan melakukan verifikasi lapangan secara terus-menerus terhadap perusahaan lain yang beroperasi di Sumatra Utara, yang diduga berkontribusi signifikan terhadap kerusakan lingkungan. Ini termasuk pengawasan terhadap pembukaan lahan masif yang memperburuk kondisi hutan dan DAS.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup juga mengungkapkan bahwa pengamatan dari udara menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan untuk pembangunan PLTA, perkebunan, dan pertambangan. Semua aktivitas ini diyakini dapat memicu kembali bencana alam di masa mendatang.

Penanganan krisis lingkungan ini menjadi lebih mendesak, mengingat adanya delapan perusahaan yang teridentifikasi berkontribusi terhadap banjir di wilayah Sumatra Utara. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil pemerintah merupakan bagian dari upaya untuk mencegah bencana ekologis yang lebih parah di masa depan.

Peran Masyarakat dalam Penegakan Perlindungan Lingkungan Hidup

Keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan juga sangat diperlukan untuk mendukung penegakan hukum yang efektif. Masyarakat diharapkan lebih aktif melaporkan pelanggaran atau aktivitas yang mencurigakan yang dapat merusak ekosistem sekitar.

Advokasi lingkungan, pendidikan, dan kesadaran publik mengenai pentingnya perlindungan lingkungan menjadi faktor penting dalam mencegah kerusakan lebih lanjut. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dapat membangun sinergi yang kuat dalam pelestarian lingkungan.

Dengan kesadaran dan tindakan kolektif, diharapkan masyarakat dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Perlindungan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga setiap individu di masyarakat.

Related posts