Kementerian Kehutanan memulai langkah penting dalam upaya menjaga keberlangsungan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo di Riau. Proses relokasi warga yang tinggal di kawasan tersebut dirancang untuk menata kembali wilayah hutan konservasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan relokasi 228 kepala keluarga ke kawasan perhutanan sosial seluas 635,83 hektare, upaya ini menyasar Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan. Langkah awal ini merupakan bagian dari rencana penataan yang lebih besar, meliputi area seluas 2.569 hektare.
Mengapa Relokasi Penting untuk Pelestarian Hutan?
Relokasi warga dari kawasan konservasi bukanlah keputusan yang diambil tanpa perhitungan. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi flora dan fauna yang terancam oleh aktivitas manusia. Taman Nasional Tesso Nilo memiliki keanekaragaman hayati yang sangat penting dan memerlukan perhatian khusus.
Dari relokasi ini, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan konservasi. Dengan memberikan solusi yang damai, pihak kementerian berupaya meredakan potensi konflik yang dapat muncul akibat penegakan hukum yang ketat.
Pentingnya proses ini tak hanya terletak pada aspek legalitas, tetapi juga dalam memperkuat legitimasi pemerintah di mata masyarakat. Dengan berdialog dan merangkul warga, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan kondisi yang harmonis.
Proses Relokasi dan Wilayah Baru yang Disediakan
Wilayah baru yang disediakan bagi masyarakat yang direlokasi merupakan area eks PT PSJ di Desa Gondai seluas 234,51 hektare dan kawasan eks PTPN di Desa Batu Rizal, Indragiri Hulu. Ini diharapkan bisa menjadi lahan yang produktif dan berkelanjutan bagi warga yang terlibat.
Dengan adanya Surat Keputusan (SK) Hijau dari Kementerian Kehutanan, masyarakat akan mendapatkan akses jelas terhadap tanah yang mereka kelola. Kelompok Tani Hutan diharapkan bisa memanfaatkan lahan baru tersebut secara optimal.
Raja Juli, Menteri Kehutanan, menegaskan bahwa langkah relokasi bukanlah bentuk penggusuran, melainkan pendekatan persuasif. Ini menjadi simbol keterlibatan negara dalam mewujudkan solusi yang adil bagi semua pihak.
Tanggung Jawab Lingkungan dan Komitmen Masa Depan
Selain memastikan hak-hak masyarakat, proyek relokasi ini juga bertujuan untuk memulihkan dan melestarikan ekosistem yang rusak. Dalam acara penumbangan pohon sawit secara simbolis, ditekankan bahwa pemulihan hutan menjadi bagian dari tanggung jawab bersama.
Pemerintah telah menyiapkan komitmen jangka panjang dengan menyediakan sekitar 74 ribu bibit pohon untuk ditanam kembali di kawasan Taman Nasional. Jenis-jenis pohon tersebut meliputi Mahoni, Trembesi, dan Kaliandra, yang memiliki fungsi ekosistem yang sangat berharga.
Kegiatan restorasi ini tidak sekadar simbolis. Melainkan merupakan langkah nyata untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai tempat perlindungan bagi berbagai jenis flora dan fauna, termasuk gajah yang sering ditemui di kawasan tersebut.