Suami Berisiko Kehilangan Rumah Karena Tidak Tahu Hunian Dijaminkan

Polemik hukum tentang aset properti yang mengguncang keluarga Tony Rudijanto dan istrinya, Candra, semakin berkembang. Terlibat dalam sengketa perdata dengan perusahaan asuransi, mereka mendapati rumah mereka sebagai objek sita, menambah ketidakpastian dalam kehidupan mereka sehari-hari.

Kasus ini mencuat ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan sita jaminan. Dalam putusan tersebut, dua aset yang termasuk rumah mereka ditetapkan sebagai bagian dari proses eksekusi, memicu kekhawatiran akan kehilangan tempat tinggal.

Tony mengaku terkejut dan tidak mengetahui rumah yang mereka huni dijadikan jaminan. Dia bahkan tidak menerima pemberitahuan resmi dari pihak terkait, baik dari perusahaan asuransi maupun pengadilan, sehingga menambah ketidakpastian dan keresahan keluarganya.

Rincian Kasus Hukum yang Menyita Perhatian

Pendekatan hukum yang terjadi berawal dari kerjasama antara PT Semangat Berkat Melimpah (SBM) dan PT Sun Life Financial Indonesia. Tony menyatakan bahwa kliennya, dalam hal ini dirinya, tidak memiliki keterlibatan dalam perjanjian yang melibatkan rumah tersebut.

Kuasa hukum Tony, Umar Musa, menekankan bahwa rumah itu adalah harta bersama dan tidak seharusnya dijadikan jaminan tanpa persetujuan kedua belah pihak. Situasi ini menunjukkan adanya kekurangan dalam komunikasi antara para pihak yang terlibat.

Sejarah kerjasama antara PT SBM dan Sun Life berawal pada 6 Agustus 2018, ketika mereka menjalin kemitraan untuk memasarkan produk asuransi. Namun, hubungan itu memburuk seiring berjalannya waktu hingga berujung pada gugatan hukum.

Penyebab Munculnya Sengketa Hukum Ini

Gugatan perdata yang diajukan oleh Sun Life didasarkan pada dugaan wanprestasi. Hal ini mengakibatkan permohonan sita jaminan yang disetujui oleh pengadilan, menjadikan rumah Tony sebagai objek penyitaan.

Menurut Umar, ini adalah kondisi yang ironi, di mana Tony yang tidak ikut serta dalam perjanjian harus menanggung risiko kehilangan rumah. Dalam hal ini, segala proses hukum harus diperlakukan secara adil dan transparan.

Umar juga menjelaskan bahwa tindakan hukum yang diambil pihak Sun Life tidak merefleksikan prinsip keadilan. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi sistem hukum yang ada di tanah air.

Langkah Hukum yang Ditempuh Keluarga Tony

Untuk mempertahankan haknya atas rumah tersebut, Tony melakukan langkah hukum berupa perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berharap proses eksekusi dan lelang rumah ditangguhkan hingga ada keputusan hukum yang jelas.

Umar menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal bisnis semata, namun juga tentang perlindungan hak-hak asasi manusia terkait tempat tinggal. Dengan demikian, perhatian dan dukungan masyarakat menjadi penting.

Tony berusaha mendapatkan keadilan dari sistem hukum agar tidak kehilangan rumah yang sudah menjadi bagian dari hidupnya. Ini adalah refleksi dari harapan banyak orang yang mencari keadilan dalam situasi sulit.

Related posts