Anggota DPR RI Komisi IV, Rajiv, mengungkapkan keprihatinannya terhadap reklamasi pulau Serangan yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Perubahan drastis pada bentang alam pulau ini berdampak signifikan terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.
Dengan data dari tahun 1985 hingga 2024, reklamasi telah meningkatkan luas pulau dari 169,64 hektare menjadi 600,96 hektare. Julukan pulau kecil dengan fungsi ekologis kini terancam, menciptakan pertanyaan penting mengenai keberlanjutan proyek reklamasi ini.
Rajiv menegaskan bahwa masalah utama terkait reklamasi bukan sekadar soal perluasan daratan, tetapi hilangnya fungsi ekologis yang selama ini mendukung kehidupan masyarakat pesisir. Keberlangsungan lingkungan harus menjadi prioritas agar akses dan kehidupan masyarakat tetap terjaga dari dampak negatif reklamasi.
Reklamasi Pulau Serangan dan Dampaknya terhadap Ekosistem
Pulau Serangan dahulu dikenal dengan ekosistem mangrove yang kaya dan menjadi habitat bagi berbagai spesies. Namun, kini ekosistem tersebut terancam akibat aktivitas reklamasi yang masif dan tidak terkendali.
Kerusakan lingkungan yang terjadi meliputi abrasi pantai yang semakin parah, menghilangnya habitat penyu, dan kerusakan terumbu karang. Kegiatan ini disertai dengan konflik sosial di mana masyarakat kehilangan mata pencaharian mereka karena akses ke wilayah tangkap ikan berkurang.
Rajiv mengemukakan bahwa kajian ilmiah Universitas Gadjah Mada mengidentifikasi berbagai dampak negatif dari reklamasi. Hal ini menciptakan urgensi untuk mengevaluasi kebijakan reklamasi dan urgensi untuk melindungi hak-hak masyarakat lokal.
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Hak Masyarakat Lokal
Kebijakan reklamasi sering kali berujung pada pengabaian hak masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada sumber daya alam. Dalam hal ini, Rajiv menekankan bahwa masyarakat tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga hilangnya ruang hidup yang mereka andalkan.
Dalam konteks ini, status kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan. Investasi harus selalu tunduk pada daya dukung lingkungan agar pembangunan tidak mengorbankan kelestarian ekosistem serta kesejahteraan masyarakat lokal.
Rajiv menyerukan perlunya tindakan korektif untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Penilaian menyeluruh terhadap aktivitas reklamasi di Pulau Serangan diperlukan agar semua aspek, baik sosial, lingkungan, maupun ekonomi, dapat diperhatikan secara serius.
Langkah-langkah Pemberhentian Aktivitas Reklamasi
Sebagai langkah awal, Rajiv meminta penghentian sementara seluruh aktivitas reklamasi dan pengembangan lahan. Tindakan ini dianggap penting untuk mencegah kerusakan yang lebih meluas sementara evaluasi dilakukan terhadap semua dokumen perizinan.
Kegiatan administratif harus melibatkan seluruh pihak terkait untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Ini termasuk pemerintah daerah, DPRD Bali, dan berbagai instansi lingkungan hidup, yang perlu bekerja sama dalam mengawasi dampak reklamasi.
Penghentian ini bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, tetapi sebagai langkah kehati-hatian untuk melindungi lingkungan. Pendekatan ini diperlukan demi keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan serta hak-hak masyarakat lokal.