Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta telah melakukan penyegelan terhadap beberapa toko perhiasan mewah yang diindikasikan melanggar aturan. Tindakan ini diambil sebagai respons atas temuan barang-barang bernilai tinggi yang tidak dilaporkan dalam pemberitahuan impor barang. Salah satu toko yang menjadi perhatian adalah Tiffany&Co, yang memiliki cabang di Plaza Senayan, selain itu ada juga dua cabang lainnya di Plaza Indonesia dan Pacific Place. Penindakan ini dilakukan setelah adanya instruksi dari Menteri Keuangan untuk menelusuri potensi penerimaan pajak yang lebih baik. Kepala Seksi Penindakan, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa penyegelan ini…
Read More