Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan penelusuran mendalam terhadap berbagai aset yang dimiliki tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemberian kredit kepada sebuah perusahaan besar di Indonesia. Tindakan penyitaan terbaru mencakup beberapa bidang tanah dan bangunan di wilayah Jawa Tengah, yang menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menghadapi praktik korupsi di sektor finansial. Pada Selasa, 7 Oktober, Kejagung telah melakukan tindakan penyitaan yang mencakup enam bidang tanah dengan total luas sekitar 20.027 m². Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kerugian negara akibat praktik korupsi yang melibatkan sejumlah…
Read More