Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali baru-baru ini mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Kearsipan Negara. Permohonan ini menciptakan perhatian publik, mengingat isu kearsipan di era modern sangat penting untuk dipahami dan diperhatikan. Proses hukum ini mengundang banyak perhatian, terutama di kalangan praktisi hukum dan masyarakat yang ingin tahu lebih jauh mengenai prosedur dan hasilnya. Apalagi, kepastian hukum menjadi salah satu pilar utama dalam menciptakan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Saat ini, proses praperadilan tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar, yang…
Read More