Pemusnahan Barang-Barang KW oleh DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) baru-baru ini melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual senilai Rp3,07 miliar. Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk menanggulangi peredaran produk ilegal dan merugikan di pasar. Dalam aksi yang berlangsung pada Selasa (9/12), DJKI juga mengungkap 87 kasus pelanggaran, serta memblokir 826 situs web yang menawarkan barang-barang ilegal. Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan memberantas produk palsu. Beragam jenis produk telah dimusnahkan, mulai dari makanan dan minuman, suku cadang, hingga tekstil dan kosmetik. Produk-produk ini tidak…

Read More