Imigrasi Resmi Cegah Bonnie Blue Masuk ke Indonesia Selama 10 Tahun

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai baru saja mengajukan penangkalan terhadap seorang warga negara asing berinisial TEB atau Bonnie Blue, yang berlaku selama sepuluh tahun. Keputusan ini diambil setelah adanya sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bonnie selama tinggal di Bali, yang berdampak pada gangguan ketertiban umum. Dokumen resmi yang diajukan mencakup surat bernomor WIM.20-GR.03.02-19449, menyatakan bahwa tindakan penangkalan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih aman di lingkungan sekitar. Penangkalan ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, melalui keterangan pers yang dikeluarkan baru-baru…

Read More