Polresta Denpasar Ingatkan Larangan Pesta Kembang Api pada Tahun Baru

Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan mengenai larangan pesta kembang api pada malam tahun baru 2026. Pengumuman tersebut dilakukan sebagai bentuk respons terhadap situasi nasional yang sedang berduka, terutama dengan adanya bencana alam yang melanda beberapa wilayah di Indonesia. Larangan ini mencakup semua jenis penggunaan kembang api selama perayaan pergantian tahun. Pihak kepolisian telah menekankan pentingnya empati terhadap para korban bencana dan mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati situasi yang ada. Kepala Sub Bagian Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan instruksi dari Kepala…

Read More