Pada tanggal 2 Januari 2026, Indonesia memasuki era baru dengan berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Perubahan ini tidak hanya sekadar pergantian buku hukum, tetapi juga mencerminkan transformasi mendalam dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Salah satu aspek yang menjadi sorotan utama adalah pengaturan mengenai perzinahan dan kohabitasi. Kebijakan ini mengeksplorasi pandangan baru tentang moralitas dan norma sosial, menjadikannya topik yang hangat dalam diskusi publik di seluruh Indonesia. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga telah melakukan persiapan…
Read More