Pemerintah Sampaikan Langkah Perlindungan untuk Jemaah Umrah Mandiri

Kementerian Haji dan Umrah baru-baru ini mengumumkan izin umrah mandiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi para jemaah umrah mandiri dari berbagai risiko yang mungkin timbul selama perjalanan mereka. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa fenomena umrah mandiri telah menjamur di kalangan jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh jemaah yang menjalankan ibadah umrah secara mandiri. Aturan baru ini juga bertujuan untuk merespons kebutuhan jemaah yang ingin beribadah…

Read More