Penjara Dapat Memperburuk Masa Depan

Keputusan penting telah diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan kasus Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Laras dihukum penjara selama satu tahun, meskipun ada pertimbangan mengenai sifat berbahaya dari perbuatannya. Dalam persidangan yang berlangsung pada 15 Januari, Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan mengungkapkan kekhawatirannya bahwa hukuman penjara yang panjang dapat merugikan masa depan Laras. Hakim juga menekankan bahwa meski perbuatannya berbahaya, terdapat banyak faktor lain yang perlu dipertimbangkan. Hakim juga…

Read More