Jaksa Agung ST Burhanuddin baru saja melaksanakan mutasi besar-besaran terhadap sejumlah pejabat di Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperbarui struktur serta meningkatkan efektivitas organisasi di berbagai wilayah di Tanah Air. Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 13 Oktober 2025. Terdapat total 73 pejabat yang mengalami pergeseran dan harus mengemban tugas baru di berbagai posisi strategis dalam institusi tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa rotasi ini adalah bagian dari kebijakan internal untuk penyegaran…
Read More