Registrasi Kartu SIM Pengenalan Wajah Berlaku 2026, Pemerintah dan Operator Tekan Penipuan Online

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berencana untuk menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dengan teknologi pengenalan wajah. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan diharapkan mampu meningkatkan akurasi identitas pelanggan seluler serta menanggulangi maraknya kejahatan digital yang kian meningkat. Langkah ini menjadi penting, mengingat penipuan digital yang marak terjadi sering kali memanfaatkan nomor telepon sebagai alat utama dalam penipuan. Dengan menggunakan teknologi biometrik, diharapkan identitas pelanggan dapat lebih terjaga, melindungi mereka dari berbagai modus kejahatan siber yang ada. Proses awal pelaksanaan registrasi biometrik…

Read More