Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan bahwa terdapat tiga rancangan undang-undang yang akan menjadi fokus dalam pembahasan RUU kodifikasi atau omnibus law terkait Pemilu. Rencana ini dijadwalkan untuk dibahas pada tahun 2026 mendatang, sekaligus sebagai langkah untuk mengintegrasikan berbagai komponen pemilu ke dalam satu kerangka hukum yang komprehensif. Arse menegaskan bahwa hasil evaluasi Prolegnas perubahan kedua 2025 telah menyepakati bahwa RUU Pemilu harus dibahas melalui sistem kodifikasi. Selain RUU Pemilu, juga terdapat dua RUU lainnya, yaitu RUU Pilkada dan RUU Partai Politik, yang akan diperhatikan secara bersamaan…
Read More