Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa aliran dana yang terkait dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencapai angka yang mengejutkan, yakni Rp992 triliun. Temuan ini menunjukkan besarnya dampak dari aktivitas ilegal di sektor tambang di Indonesia dan potensi penyalahgunaan sumber daya alam. Dalam laporan tersebut, PPATK menegaskan bahwa total nilai nominal transaksi yang teridentifikasi selama periode 2023-2025 mencapai Rp185,03 triliun. Angka ini menandakan besarnya perputaran ekonomi yang berkaitan dengan kegiatan penambangan ilegal yang berlangsung saat ini. “Selama periode 2023-2025, total nilai nominal transaksi yang…
Read More