Fransiska Melani, bos promotor dari Mecimapro, baru-baru ini memperoleh vonis bebas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp10 miliar yang terkait dengan konser musik K-Pop. Keputusan ini diumumkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan bahwa kasus tersebut bukanlah tindak pidana, melainkan sengketa perdata. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 9 Februari. Majelis Hakim menjelaskan bahwa meskipun terdapat bukti yang menunjukkan perbuatan yang didakwakan, hal tersebut tidak memenuhi unsur pidana yang diperlukan. Pada saat membacakan amar putusan, Hakim Ketua menyatakan bahwa tindakan…
Read More