Menang di PTUN, Surat Pengosongan Hotel Sultan Dibatalkan

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara terkait masalah lahan Hotel Sultan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Putusan tersebut menjadi titik terang bagi PT Indobuildco, setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang dan kompleks. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengungkapkan bahwa gugatan diajukan akibat adanya cacat prosedur dan substantif dalam surat-surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Dia menegaskan bahwa pengosongan lahan yang dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama pada pengosongan lahan Hak Guna Bangunan…

Read More