Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai umrah mandiri semakin mengemuka di Indonesia. Hal ini dipicu oleh gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini menyangkut pelaksanaan umrah yang dilakukan secara mandiri, yang oleh sebagian pihak dianggap melanggar ketentuan yang berlaku. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk mengikuti Undang-Undang yang mengatur penyelenggaraan umrah mandiri. Merespons gugatan AMPHURI, ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan hak warga negara dan hal yang wajar bagi pelaku…
Read More