Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan tanpa melanggar prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini merupakan respon terhadap laporan yang diajukan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Adies Kadir.
Soedeson menjelaskan bahwa seluruh proses pemilihan Adies Kadir memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk ketentuan yang tercantum dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa DPR berwenang untuk mengajukan tiga calon hakim konstitusi, serta Pasal 20 Undang-Undang MK mengenai tata cara seleksi yang harus dilakukan secara objektif dan transparan.
Sekali lagi, dia menekankan bahwa DPR bertindak di bawah kendali hukum untuk memastikan proses ini berlangsung dengan baik. Mengenai pengisian posisi hakim konstitusi, DPR harus segera bergerak menyusul informasi penugasan lainnya yang diterima mengenai hakim konstitusi yang sebelumnya, Inosentius Samsul, pada 21 Januari 2026.
Proses Seleksi yang Terbuka dan Transparan
Berdasarkan penjelasan Soedeson, proses pemilihan Adies Kadir dilakukan dengan sangat terbuka. Komisi III DPR telah menyelenggarakan rapat dan uji kelayakan yang dapat disaksikan oleh publik melalui TV Parlemen pada 26 Januari 2026.
Dia menyatakan bahwa seluruh masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pemilihan ini dilakukan. Hal ini menjadi penting untuk memastikan transparansi, salah satu asas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Soedeson juga menggarisbawahi bahwa Adies Kadir memiliki semua kualifikasi dan memenuhi syarat administrasi yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang MK. Dalam hal ini, prosesnya mengacu pada Pasal 185 UU MD3 dan Pasal 26 Tata Tertib DPR untuk penelitian administrasi dan uji kelayakan.
Menanggapi Tudingan Terhadap Mekanisme Pemilihan
Sikap Soedeson yang menegaskan validitas pemilihan Adies Kadir tampaknya ditujukan untuk mengeliminasi anggapan bahwa pemilihan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau tanpa pengawasan yang memadai. Ia menekankan bahwa prosedur telah diikuti dengan benar dan tanpa pengecualian untuk siapapun.
Dengan ini, Soedeson berharap semua pihak dapat menghormati mekanisme ketatanegaraan yang telah diatur. Kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi, tegasnya, merupakan hal yang dijamin oleh konstitusi dan tidak sepatutnya diintervensi oleh lembaga lain.
Dia menandaskan, “Prosedur yang ada harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah ditentukan. Hal ini untuk menjaga integritas lembaga negara.” Dan dengan demikian, penunjukan Adies Kadir tidaklah bersifat istimewa, melainkan mengikuti proses yang telah berjalan sebelumnya.
Permasalahan yang Dihadapi Adies Kadir
Meskipun pemilihan Adies Kadir telah mendapat legitimasi dari DPR, laporan dari CALS menunjukkan adanya ketidakpuasan di kalangan beberapa kalangan hukum. Mereka menganggap proses seleksi tidak memenuhi standar etik dan prosedur yang benar.
Kekhawatiran ini muncul ketika CALS merilis petisi yang meminta agar MKMK mempertimbangkan pemberian sanksi keras, termasuk pemecatan, terhadap Adies Kadir. Mereka beranggapan bahwa proses pengangkatan Adies dari calon hakim tidak berjalan semestinya.
Dalam laporannya, CALS mencatat terdapat beberapa elemen yang dinilai tidak benar dan melanggar prosedur, terutama berkaitan dengan penggantian Inosentius Samsul. Mereka mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme yang digunakan dalam hal ini.
Pandangan Hukum Tentang Proses Seleksi Hakim Konstitusi
Sebagai respons terhadap hal ini, Soedeson meragukan substansi laporan yang diajukan ke MKMK. Ia berpendapat bahwa MKMK seharusnya fokus pada pelanggaran etik yang benar-benar terjadi di antara hakim yang sedang menjalankan tugasnya.
Menurutnya, karena Adies Kadir baru dilantik dan belum menjalankan tugas, laporan ini tidak memiliki dasar yang kuat. Pihaknya juga menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang untuk menilai proses seleksi hakim konstitusi sebelum pelantikan, karena hal itu adalah ranah yang berbeda.
Ia mengibaratkan MKMK dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR, yang hanya dapat menangani isu-isu etik setelah seseorang resmi menjabat. Hal ini menegaskan pentingnya pemisahan wewenang di antara lembaga-lembaga dalam menjalankan fungsinya.