Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa proses pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang ditinggalkan oleh Juda Agung akan berjalan sesuai dengan mekanisme konstitusi. Ia menegaskan bahwa tahapan ini akan berlangsung tanpa adanya intervensi dari Presiden.
Misbakhun mengungkapkan bahwa tiga nama yang diusulkan sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, yaitu Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro, merupakan rekomendasi dari Gubernur BI, Perry Warjiyo. Rekomendasi tersebut kemudian diajukan kepada Presiden dan dilanjutkan ke DPR RI, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
Dia menambahkan bahwa Presiden tidak melakukan intervensi dalam proses ini. Sebaliknya, Presiden hanya menjalankan fungsi konstitusionalnya dengan meneruskan usulan Gubernur BI kepada DPR.
Pengesahan Proses Pengisian Pimpinan BI yang Berlangsung Transparan
Misbakhun menegaskan bahwa semua tahapan pengisian pimpinan BI sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Rincian tersebut terdapat dalam Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 yang terakhir diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Dalam kerangka tersebut, DPR bertugas untuk melakukan pengawasan melalui mekanisme fit and proper test. Hal ini merupakan langkah yang penting untuk memastikan bahwa pemilihan calon Deputi Gubernur BI dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Komisi XI DPR RI berkomitmen untuk menjalankan uji kepatutan dan kelayakan secara profesional. Fokus utama mereka adalah memastikan bahwa Deputi Gubernur BI yang terpilih memiliki integritas dan komitmen terhadap mandat yang diemban oleh Bank Indonesia.
Perekrutan Calon Deputi Gubernur BI yang Mengikuti Prosedur Yang Ditetapkan
Terkait dengan salah satu calon, Misbakhun memastikan bahwa Thomas Djiwandono telah memenuhi semua persyaratan administratif yang diperlukan. Salah satunya adalah pengunduran dirinya dari kepengurusan Partai Gerindra, yang sudah dibuktikan dengan surat resmi pengunduran diri.
Dia menjelaskan bahwa sejak awal, syarat-syarat formal tersebut telah dipenuhi oleh calon tersebut. Surat pengunduran diri yang telah diajukan menunjukkan bahwa posisinya di partai yang ditinggalkan sudah tidak aktif lagi.
Misbakhun juga mengungkapkan bahwa proses fit and proper test untuk calon Deputi Gubernur BI akan dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan di akhir Januari dengan satu calon, sedangkan gelombang kedua akan melibatkan dua calon lainnya.
Clarifikasi Mengenai Asal Usul Usulan Calon Deputi Gubernur BI
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memberikan klarifikasi mengenai salah satu nama calon yang beredar. Ia menyatakan bahwa nama Tomny Djiwandono tidak diusulkan oleh Presiden, tetapi oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Dasco menegaskan bahwa pengusulan nama-nama ini sepenuhnya merupakan inisiatif Gubernur BI. Hal ini dilakukan untuk mencari pengganti bagi deputi yang telah mengundurkan diri, memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang. Dengan demikian, diharapkan akan menghasilkan pemimpin Bank Indonesia yang berkualitas dan mampu menjalankan tugas dengan baik.