Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan tanpa melanggar prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini merupakan respon terhadap laporan yang diajukan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Adies Kadir. Soedeson menjelaskan bahwa seluruh proses pemilihan Adies Kadir memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk ketentuan yang tercantum dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa DPR…
Read More