Ongkos Naik Haji 2026 Jemaah Bayar Rp54 Juta Setelah Ketok Palu

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 sebesar Rp87.409.365. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp2,8 juta dibandingkan dengan biaya pada tahun 2025, membuat ibadah haji semakin terjangkau bagi jamaah. Rapat yang diadakan oleh Panitia Kerja (Panja) Haji ini dipimpin oleh Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR. Dalam pertemuan tersebut, juga hadir Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai perwakilan pemerintah, yang memberikan informasi penting mengenai struktur biaya haji tahun depan. “Apakah keputusan ini disetujui?” tanya…

Read More

Pemeriksaan Kemenag Terkait Aliran Uang Korupsi Kuota Haji oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Eri Kusmar, Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara di Kementerian Agama, terkait isu aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024. Pemeriksaan ini berlangsung pada 23 Oktober lalu, di mana Eri dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan yang sedang berlangsung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini penting untuk menelusuri aliran uang yang diduga melibatkan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan oknum di lingkungan Kementerian Agama. Dengan pertumbuhan jumlah jemaah haji dan kuota yang ditetapkan, pengawasan dalam prosesnya…

Read More

KPK Jelaskan Mengapa Tidak Menggunakan Pasal Suap dalam Kasus Kuota Haji

Penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan berbagai dinamika yang menarik untuk dibahas. KPK mengambil langkah strategis dengan tidak mengedepankan pasal suap dalam kasus ini, melainkan lebih memilih untuk fokus pada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Dalam keterangan resmi, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penanganan kasus suap cenderung hanya menyentuh aspek hukum tanpa mengatasi akar permasalahan sistemik. Dengan cara ini, KPK berharap dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. “Suap hanya menyelesaikan masalah di permukaan,”…

Read More