Penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan berbagai dinamika yang menarik untuk dibahas. KPK mengambil langkah strategis dengan tidak mengedepankan pasal suap dalam kasus ini, melainkan lebih memilih untuk fokus pada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Dalam keterangan resmi, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penanganan kasus suap cenderung hanya menyentuh aspek hukum tanpa mengatasi akar permasalahan sistemik. Dengan cara ini, KPK berharap dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. “Suap hanya menyelesaikan masalah di permukaan,”…
Read More