Fenomena pemalsuan usia anak di bawah umur demi mendapatkan akses ke media sosial semakin berkembang di masyarakat. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama dengan banyaknya anak yang terlibat dalam praktik tersebut. Menurut survei yang diadakan oleh pemerintah, tiga dari lima anak diketahui melakukan manipulasi usia mereka. Praktik ini menciptakan tantangan besar dalam penegakan regulasi baru di bidang digital. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang mengatur tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk perlindungan anak. Ini menjadi langkah awal pemerintah dalam menanggulangi masalah tersebut.…
Read More