Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini menolak permohonan kasasi dari Taufik Eko Nugroho SpAn MSiMed dalam kasus pemerasan yang melibatkan Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi di Universitas Diponegoro (UNDIP). Keputusan ini menegaskan hukuman empat tahun penjara yang telah dijatuhkan kepada dosen tersebut, menjadikannya resmi dan berkekuatan hukum tetap. Putusan MA yang tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 ini diambil pada Selasa, 24 Februari. Selain menolak kasasi, MA juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa dan memperkuat keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait dugaan…
Read More