Siswi SD 12 Tahun Bunuh Ibu di Medan Dikenakan Hukuman 8 Bulan Rawat Psikologi

Persidangan seorang siswi berusia 12 tahun berinisial AS yang terlibat dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya kini telah memasuki tahap penuntutan. Kejadian tragis ini terjadi di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, berujung pada tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Marpaung, mengungkapkan bahwa jaksa menuntut AS untuk menjalani perawatan psikologi selama delapan bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial. Tuntutan tersebut diharapkan dapat membantu AS pulih dari trauma yang dialaminya. Dalam siaran persnya, Valentino menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan. Seusai perbuatan tersebut, anak…

Read More