Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini tengah berupaya mematangkan regulasi perlindungan anak di ruang siber. Dengan tenggat waktu penilaian mandiri bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang jatuh pada 6 Juni 2026, perhatian pemerintah semakin terfokus pada perlindungan anak di dunia digital. Pemerintah menekankan bahwa semua PSE, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun internasional, wajib mematuhi indikator perlindungan anak tanpa terkecuali. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak saat berselancar di internet. Analis Kebijakan Madya dari Komdigi, Nanci Laura Sitinjak, menjelaskan bahwa saat ini…
Read More