Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah berupaya menyempurnakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan risiko yang dihadapi anak-anak di platform digital, termasuk dalam dunia permainan. Dengan perkembangan teknologi yang pesat, anak-anak kini semakin rentan terhadap berbagai risiko yang muncul. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh penggunaan internet dan aplikasi yang tidak terkontrol. Analis Hukum Ahli Pertama Komdigi, Hendro Sulistiono, mengungkapkan bahwa inti dari PP Tunas adalah memprioritaskan kepentingan anak.…
Read More