Kejagung Tegaskan WNA Pimpin BUMN Dapat Diproses jika Terlibat Korupsi

Kebijakan mengenai keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru-baru ini memicu berbagai reaksi. Kejaksaan Agung Indonesia memastikan bahwa mereka akan tetap bisa dikenakan hukum jika terlibat dalam praktik korupsi meskipun memimpin perusahaan milik negara. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, hukum positif berlaku untuk semua yang beroperasi di wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah terus berupaya mendorong investasi asing dan menarik perhatian perusahaan-perusahaan global untuk beroperasi di Indonesia. Ini diharapkan…

Read More